Sukses

Penyebar Video WNA Nakal di Bali Terancam Pidana, Ini Kata Kompolnas

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, beranggapan pernyataan kepolisian Bali yang akan mengancam penyebar video berupa himbauan kepada masyarakat agar tidak langsung Memviralkan suatu kejadian.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengancam akan mempidanakan penyebar video Warga Negara Asing (WNA) nakal yang beberapa waktu terakhir viral di media sosial. Terlebih orang yang memvideokan tersebut dapat terancam dengan dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Merespon hal itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, beranggapan pernyataan kepolisian Bali yang akan mengancam penyebar video berupa himbauan kepada masyarakat agar tidak langsung Memviralkan suatu kejadian. Terlebih pada saat merekam aksi bule di Bali itu terdapat unsur pornografi.

"Artinya mengajak masyarakat berperan serta menjaga harkamtibmas. Mengajak masyarakat untuk ikut berproses, jangan langsung instan memviralkan," kata Poengky, Senin (29/5/2023).

Poengky mengatakan, di masa kekinian dimana masyarakat sangat erat gawainya dan mudah terhubung media sosial. Sehingga, sesuatu yang viral dapat dengan mudah diakses oleh siapa saja, bahkan pihak pemerintah sekaligus.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang apabila melihat kejadian tidak senonoh serupa dengan di bule naka di Bali, agar tidak langsung dengan sigap memviralkannya.

"Jadi diharapkan masyarakat jangan viralkan yang porno. Sebaiknya tegur, cegah, atau laporkan," imbuh Poengky.

"Videokan dan laporkan kepada polisi untuk semua kategori kejahatan (termasuk yang pornoaksi) sebagai bukti," sambungnya.

2 dari 3 halaman

Ingatkan Pihak Kepolisian

Selain dari pihak masyarakat, Komisioner Kompolnas itu juga mengingatkan kepada aparat kepolisian untuk memperbanyak adanya patroli serta melakukan himbauan-himbauan terkait dengan hal itu.

Selain itu, agar memproses dan menindak lanjuti jika ada laporan dari masyarakat.

Sebelumnya, Polda Bali mengancam akan mempidanakan penyebar video Warga Negara Asing (WNA) nakal. Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra mengingatkan, pelaku bisa dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).dikenakan

"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga perilaku yang memviralkan kan ada Undang-Undang ITE itu juga kita akan proses," kata Irjen Putu, saat konferensi pers bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Bali, Minggu 28 Mei 2023.

3 dari 3 halaman

Tak Boleh Asal Memviralkan

Dia menegaskan, masyarakat tidak boleh sembarangan memviralkan dan menyebarkan video WNA atau turis yang berbuat ulah di Bali.

"Jadi tidak sembarang juga dan peran masyarakat untuk melaporkan atau bertindak untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang oleh para wisatawan, bukan untuk diliput kemudian diviralkan. Akan kita proses kalau memang seperti itu, kalau memenuhi unsur pelanggaran dari Undang-Undang ITE," ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa hari ini masyarakat Bali dibuat geram dan heboh atas viralnya kelakuan tidak senonoh wisatawan mancanegara. Pertama, beredar di media sosial seorang WNA asal Jerman yang bugil saat ada pementasan tari di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Kedua viral video seorang WNA Denmark yang memperlihatkan kemaluannya di atas sepeda motor, di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com